Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru 2025: Lengkap dan Update
Berikut daftar tarif listrik PLN terbaru 2025, kategori pelanggan yang dikenai tarif tertentu, serta strategi menghemat listrik agar tagihan tetap terkendali

INFONA.id - Tarif listrik merupakan faktor krusial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sebagai penyedia listrik utama di Tanah Air, PT PLN (Persero) secara berkala mengumumkan tarif yang berlaku bagi berbagai kategori pelanggan.
Pada tahun 2025, tarif listrik kembali menjadi perhatian utama, mengingat dampaknya terhadap anggaran rumah tangga dan operasional bisnis.
Artikel ini menyajikan daftar tarif listrik PLN terbaru 2025, kategori pelanggan yang dikenai tarif tertentu, serta strategi menghemat listrik agar tagihan tetap terkendali.
Informasi ini didasarkan pada data terbaru dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru 2025
Per 4 Maret 2025, tarif listrik PLN untuk pelanggan non-subsidi tetap mengacu pada ketetapan pemerintah. Berikut adalah rincian tarif berdasarkan kategori pelanggan:
1. Tarif Listrik Rumah Tangga (R-1/TR)
Rumah tangga menjadi salah satu pengguna listrik terbesar. Berikut rincian tarifnya:
Daya 450 VA (subsidi): Rp 415 per kWh
Daya 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh
Daya 900 VA (non-subsidi): Rp 1.352 per kWh
Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
2. Tarif Listrik Bisnis (B)
Tarif bagi pelanggan bisnis bervariasi berdasarkan daya listrik yang digunakan:
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
3. Tarif Listrik Industri (I)
Sektor industri memiliki tarif khusus berdasarkan daya yang digunakan:
I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
I-4/TT (minimal 30.000 kVA): Rp 996,74 per kWh
4. Tarif Listrik Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
Kategori ini mencakup tarif bagi instansi pemerintah dan penerangan umum:
P-1/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh
Penerangan Jalan Umum (PJU): Rp 1.699,53 per kWh
5. Tarif Listrik Golongan Khusus
Untuk kebutuhan layanan premium dan golongan khusus, tarifnya adalah:
L/TR, TM, TT (Layanan Khusus): Rp 1.644,52 per kWh
Subsidi Listrik: Siapa yang Berhak?
Subsidi listrik diberikan kepada pelanggan rumah tangga yang memenuhi kriteria, yaitu:
Daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Namun, subsidi ini hanya berlaku bagi pelanggan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Faktor Penentu Tarif Listrik
Beberapa faktor yang mempengaruhi tarif listrik PLN antara lain:
Harga energi primer seperti batu bara dan gas alam.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Tingkat inflasi nasional yang mempengaruhi biaya operasional.
Kebijakan pemerintah terkait subsidi dan penyesuaian tarif listrik.
Tahun ini, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik guna menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi.
Tips Menghemat Listrik Agar Tagihan Tetap Rendah
Untuk menghindari tagihan listrik yang membengkak, berikut beberapa strategi yang bisa diterapkan:
1. Gunakan Peralatan Hemat Energi
Pilih perangkat elektronik dengan label hemat energi atau teknologi inverter untuk mengurangi konsumsi daya.
2. Matikan Peralatan yang Tidak Digunakan
Jangan biarkan perangkat elektronik dalam mode standby karena tetap menyedot listrik.
3. Manfaatkan Cahaya Alami
Gunakan pencahayaan alami di siang hari untuk mengurangi pemakaian lampu.
4. Atur Suhu AC dengan Bijak
Gunakan AC pada suhu optimal (24–26 derajat Celsius) agar konsumsi listrik lebih efisien.
5. Gunakan Timer pada Peralatan Elektronik
Atur timer pada AC atau mesin cuci agar mati otomatis setelah digunakan.
Tarif listrik PLN tahun 2025 memberikan gambaran jelas tentang biaya yang perlu disiapkan oleh pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri.
Dengan memahami tarif ini, masyarakat dapat mengelola konsumsi listrik secara lebih bijak untuk menghindari tagihan yang tinggi.
Bagi pelanggan yang memenuhi syarat subsidi, pastikan data Anda terdaftar di DTKS agar dapat menikmati keringanan biaya listrik dari pemerintah.
Semoga informasi ini bermanfaat dalam membantu Anda mengatur konsumsi energi secara lebih efisien!***
Penulis: Suhardi Arjuna
Editor: Tim infona.id