Mengapa Zakat Fitrah Penting? Ketentuan dan Manfaatnya
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim di bulan Ramadan. Baca artikel ini untuk memahami syarat, waktu pembayaran, dan manfaat zakat fitrah.

INFONA.id - Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang hidup pada bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan rezeki untuk mencukupi kebutuhan pokoknya.
Zakat ini harus dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa.
Sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau satu sha gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).
Niat Zakat Fitrah
Niat dalam zakat fitrah dapat dilakukan dalam hati maupun diucapkan secara lisan. Berikut adalah bacaan niat berdasarkan penerimanya:
Untuk Diri Sendiri:
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta'ala.”Untuk Keluarga:
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Ta'ala.”
Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah
Menentukan Besaran Zakat:
Zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma.Alternatif lain, dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan jumlah yang setara dengan harga makanan pokok tersebut. Misalnya, berdasarkan ketetapan BAZNAS tahun 2023, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang adalah Rp45.000 per jiwa.
Membaca Niat:
Sebelum membayar zakat, muzakki (pembayar zakat) harus membaca niat sesuai dengan orang yang akan dizakati.Menyalurkan Zakat:
Zakat dapat diberikan melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS atau langsung kepada mustahik (penerima zakat) seperti fakir miskin.Waktu Pembayaran:
Zakat fitrah wajib dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Dianjurkan untuk membayar lebih awal agar penerima dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan hari raya.
Keutamaan Zakat Fitrah
Mensucikan Jiwa: Zakat fitrah membantu membersihkan diri dari dosa-dosa kecil selama Ramadan.
Menyempurnakan Ibadah Puasa: Tanpa zakat fitrah, ibadah puasa dianggap belum sempurna.
Membantu Sesama: Dengan membayar zakat fitrah, kita membantu masyarakat kurang mampu agar dapat menikmati kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.
Mendapat Pahala: Menunaikan zakat fitrah mendatangkan pahala besar bagi muzakki.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Menurut Al-Qur'an (QS At-Taubah:60), mustahik atau penerima zakat terdiri dari delapan golongan:
Fakir – Orang yang tidak memiliki penghasilan mencukupi.
Miskin – Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
Amil – Pengelola zakat.
Muallaf – Orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan bimbingan.
Riqab – Budak yang ingin merdeka.
Gharim – Orang yang terlilit utang.
Fi Sabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah.
Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Hukum dan Syarat Wajib Zakat Fitrah
Hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat berikut:
Beragama Islam.
Hidup pada bulan Ramadhan.
Memiliki kelebihan makanan atau harta untuk kebutuhan pokok pada malam dan pagi Hari Raya Idul Fitri.
Anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan wajib dizakati oleh orang tuanya.
Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim sebagai bentuk kepedulian sosial dan penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa.
Dengan memahami niat, tata cara pembayaran, serta keutamaannya, kita dapat melaksanakan ibadah ini dengan benar dan penuh kesadaran.
Melalui zakat fitrah, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama tetapi juga membantu menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan harmonis saat merayakan Idul Fitri.***
Penulis: Suhardi Arjuna
Editor: Tim infona.id