Ketentuan Zakat Fitrah 2025: Nominal Resmi BAZNAS dan Panduan Pembayaran
Ketahui besaran zakat fitrah 2025 sesuai ketentuan BAZNAS, cara pembayaran, dan keutamaannya. Pastikan ibadah Ramadhan Anda lebih sempurna!

INFONA.id - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Tujuan utama zakat ini adalah untuk menyucikan jiwa serta membantu kaum dhuafa agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Pada tahun 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah mengumumkan besaran zakat fitrah yang perlu diketahui oleh umat Islam.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai nominal zakat fitrah 2025, metode pembayaran, serta manfaatnya.
Besaran Zakat Fitrah 2025
Berdasarkan keputusan resmi dari BAZNAS, zakat fitrah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp47.000 per individu.
Nominal ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras berkualitas premium. Penetapan ini berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah dihitung berdasarkan harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat.
Selain itu, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60.000 per hari per jiwa bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Zakat fitrah ditentukan berdasarkan kebutuhan pokok masyarakat, terutama beras sebagai makanan utama.
Satu sha’ (ukuran zakat) setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Apabila zakat dibayarkan dalam bentuk uang, maka besaran yang ditetapkan adalah Rp47.000 per orang.
Namun, bagi daerah di luar Jabodetabek, besaran zakat fitrah dapat berbeda tergantung pada harga beras di masing-masing wilayah.
Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk merujuk pada pengumuman resmi BAZNAS atau lembaga zakat terpercaya setempat.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Untuk menunaikan zakat fitrah dengan benar, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
Menentukan Besaran Zakat: Pastikan untuk mengetahui nominal zakat fitrah di daerah masing-masing. Untuk Jabodetabek, besaran yang ditetapkan adalah Rp47.000 per jiwa.
Membaca Niat: Sebelum menunaikan zakat, muzakki (pembayar zakat) dianjurkan membaca niat sesuai dengan orang yang dizakati.
Menyalurkan Zakat: Zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS atau langsung kepada mustahiq (penerima zakat) yang berhak.
Waktu Pembayaran: Pembayaran zakat fitrah sebaiknya dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri agar dapat dimanfaatkan oleh penerima secara optimal.
Keutamaan Zakat Fitrah
Membayar zakat fitrah memiliki berbagai manfaat dan keutamaan, di antaranya:
Menyucikan Diri: Zakat fitrah bertujuan membersihkan jiwa dari dosa-dosa kecil yang dilakukan selama Ramadhan.
Membantu Sesama: Membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Mendapatkan Pahala: Menjalankan kewajiban ini mendatangkan pahala yang besar bagi muzakki.
Menyempurnakan Ibadah Puasa: Zakat fitrah merupakan bagian dari kesempurnaan ibadah Ramadhan.
Golongan Penerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah disalurkan kepada kelompok mustahiq (penerima zakat) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an (QS At-Taubah: 60), yaitu:
Fakir
Miskin
Amil (pengelola zakat)
Muallaf (orang yang baru masuk Islam)
Riqab (hamba sahaya)
Gharim (orang yang memiliki utang)
Fi Sabilillah (pejuang di jalan Allah)
Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk kepedulian sosial dan penyempurna ibadah puasa.
Pada tahun 2025, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp47.000 per individu di wilayah Jabodetabek atau setara dengan 2,5 kg beras premium.
Dengan memahami besaran dan cara pembayaran zakat fitrah, diharapkan setiap Muslim dapat menunaikan kewajibannya dengan baik, sehingga mendapatkan berkah serta keberkahan di bulan Ramadhan.***
Penulis: Suhardi Arjuna
Editor: Tim infona.id