Jadwal & Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia Jelang Lebaran 2025
Ingin tukar uang baru untuk THR Lebaran? Bank Indonesia menyediakan layanan SERAMBI 2025. Cek jadwal, syarat, dan cara daftar online di sini!

INFONA.id - Menjelang Lebaran 2025, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan penukaran uang baru melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI).
Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan uang baru guna keperluan Tunjangan Hari Raya (THR) atau angpau bagi keluarga dan kerabat.
Berikut informasi lengkap mengenai cara dan syarat penukaran uang baru di BI.
Informasi Umum tentang Penukaran Uang Baru
Layanan penukaran uang baru dari BI bertujuan untuk memastikan ketersediaan uang layak edar bagi masyarakat, khususnya menjelang Idulfitri.
Masyarakat dapat melakukan pemesanan melalui situs resmi PINTAR BI di pintar.bi.go.id, sehingga proses penukaran menjadi lebih praktis dan efisien.
Jadwal Penukaran Uang Baru
BI telah menetapkan beberapa periode penukaran sebagai berikut:
Periode I: 3 Maret 2025
Periode II: 9 Maret 2025
Periode III: 16 Maret 2025
Periode IV: 24 - 27 Maret 2025
Karena kuota penukaran terbatas, masyarakat disarankan untuk segera mendaftar setelah jadwal pemesanan dibuka.
Cara Mendaftar untuk Penukaran Uang Baru
Agar dapat melakukan penukaran uang baru, ikuti langkah-langkah berikut:
Akses Situs PINTAR BI
Kunjungi pintar.bi.go.id melalui perangkat Anda.Pilih Menu Penukaran
Klik pada menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".Isi Data Diri
Masukkan informasi lengkap, termasuk nama, NIK sesuai KTP, nomor telepon, dan alamat email.Tentukan Lokasi dan Waktu
Pilih kota, provinsi, serta tanggal penukaran yang tersedia.Pilih Pecahan Uang
Tentukan jumlah dan pecahan uang yang diinginkan.Unduh Bukti Pemesanan
Setelah pendaftaran berhasil, unduh dan simpan bukti pemesanan yang dikirimkan melalui email.
Syarat dan Ketentuan Penukaran
Sebelum melakukan penukaran uang, pastikan memenuhi beberapa syarat berikut:
Memiliki KTP yang masih berlaku.
Mendaftar melalui situs PINTAR BI.
Mengingat keterbatasan kuota, segera daftar begitu pemesanan dibuka.
Batas Maksimal Penukaran Uang Baru
Setiap individu dapat menukarkan uang dengan batas maksimal Rp 4,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:
Uang Pecahan Besar: Maksimal Rp 2 juta.
Uang Pecahan Kecil: Maksimal Rp 2,3 juta.
Proses Penukaran di Kas Keliling
Setelah mendapatkan bukti pemesanan, masyarakat dapat menukarkan uang di lokasi kas keliling yang telah dipilih dengan langkah-langkah berikut:
Datang ke Lokasi Sesuai Jadwal
Bawa bukti pemesanan dan KTP asli ke lokasi yang telah dipilih.Lakukan Penukaran Uang
Serahkan bukti pemesanan dan tukarkan uang sesuai pecahan yang telah dipesan.
Keuntungan Menggunakan Layanan PINTAR BI
Berikut beberapa manfaat menggunakan layanan penukaran uang baru melalui PINTAR BI:
Mudah & Praktis: Pendaftaran dilakukan secara online tanpa perlu antre panjang.
Waktu Fleksibel: Masyarakat bisa memilih lokasi dan waktu yang sesuai.
Cepat & Efisien: Sistem pemesanan menjamin proses lebih lancar tanpa harus menunggu lama.
Layanan penukaran uang baru yang disediakan Bank Indonesia memberikan solusi praktis bagi masyarakat dalam menyiapkan THR atau angpau menjelang Lebaran 2025.
Dengan mengikuti prosedur pendaftaran dan memenuhi persyaratan, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan uang baru untuk berbagi kebahagiaan dengan orang-orang tercinta.
Jangan lupa untuk segera mendaftar di pintar.bi.go.id agar tidak kehabisan kuota!***
Penulis: Suhardi Arjuna
Editor: Tim infona.id