1. Home
  2. Ragam

Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2025: Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya

Ketahui besaran zakat fitrah 2025 yang ditetapkan BAZNAS, niat, tata cara pembayaran, dan keutamaannya. Panduan lengkap untuk membayar zakat fitrah dengan benar

Zakat Fitrah

INFONA.id - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sebagai bagian dari rukun Islam, zakat fitrah berfungsi untuk membersihkan jiwa serta membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih baik.

Pada tahun 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat Islam.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai besaran zakat fitrah 2025, niat, tata cara pembayaran, keutamaan, serta informasi penting lainnya.

Besaran Zakat Fitrah 2025

Berdasarkan pengumuman resmi dari BAZNAS, besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp47.000 per individu.

Jumlah ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Ketentuan ini berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., menyatakan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan perkembangan harga beras di masyarakat.

Selain itu, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa.

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Zakat fitrah dihitung berdasarkan bahan makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat. Dalam hal ini, satu sha’ atau ukuran zakat fitrah setara dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras premium.

Jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka besaran yang harus dikeluarkan adalah Rp47.000.

Namun, untuk daerah lain di Indonesia, besaran zakat fitrah bisa berbeda tergantung harga beras di masing-masing wilayah.

Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk mengacu pada pengumuman resmi dari BAZNAS atau lembaga zakat terpercaya setempat.

Niat Zakat Fitrah

Niat merupakan salah satu bagian penting dalam menunaikan zakat fitrah. Berikut beberapa bacaan niat berdasarkan penerima zakat:

  • Untuk Diri Sendiri:
    Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
    Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta'ala."

  • Untuk Keluarga:
    Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.
    Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Ta'ala."

Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah

Berikut langkah-langkah pembayaran zakat fitrah yang perlu diperhatikan:

  1. Menentukan Besaran Zakat
    Pastikan jumlah zakat yang dibayarkan sesuai ketentuan wilayah masing-masing. Untuk Jabodetabek, besaran zakat adalah Rp47.000 per jiwa.

  2. Membaca Niat
    Sebelum membayar zakat, muzakki (pembayar zakat) harus membaca niat sesuai dengan orang yang akan dizakati.

  3. Menyalurkan Zakat
    Zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS atau langsung kepada mustahik (penerima zakat).

  4. Waktu Pembayaran
    Pembayaran zakat fitrah sebaiknya dilakukan sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri agar dapat dimanfaatkan oleh penerima.

Keutamaan Zakat Fitrah

Membayar zakat fitrah memiliki berbagai keutamaan, di antaranya:

  • Mensucikan Diri: Membersihkan jiwa dari dosa-dosa kecil selama Ramadan.

  • Menyempurnakan Ibadah Puasa: Zakat fitrah menjadi penyempurna ibadah puasa Ramadan.

  • Membantu Sesama: Membantu golongan yang kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

  • Mendapatkan Pahala: Melaksanakan zakat fitrah mendatangkan pahala besar bagi yang membayarnya.

Golongan Penerima Zakat Fitrah

Zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan mustahik yang disebutkan dalam Al-Qur'an (QS At-Taubah:60), yaitu:

  1. Fakir

  2. Miskin

  3. Amil (pengelola zakat)

  4. Muallaf (orang yang baru masuk Islam)

  5. Riqab (hamba sahaya)

  6. Gharim (orang yang memiliki utang)

  7. Fi Sabilillah (pejuang di jalan Allah)

  8. Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat berikut:

  • Beragama Islam

  • Masih hidup saat bulan Ramadhan

  • Memiliki kelebihan makanan atau harta dari kebutuhan pokok untuk malam dan pagi Hari Raya Idul Fitri

  • Anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan wajib dizakati oleh orang tuanya

Zakat fitrah adalah kewajiban penting bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan pada bulan Ramadhan sebagai bentuk kepedulian sosial dan penyucian diri.

Pada tahun 2025, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp47.000 per individu di Jabodetabek atau setara dengan 2,5 kg beras premium.

Pembayaran zakat fitrah tidak hanya memenuhi kewajiban agama tetapi juga membantu menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera.

Dengan memahami besaran dan cara pembayaran zakat fitrah, diharapkan setiap individu dapat melaksanakan ibadah ini dengan baik dan mendapatkan keberkahan di bulan suci Ramadhan.***

Penulis: Suhardi Arjuna

Editor: Tim infona.id